Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holywings Disegel, Pemprov DKI Tingkatkan Razia Kafe

Penyegelan dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengwasan terhadap kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya.

Hal tersebut terkait penyegelan kafe Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan, akibat melanggar protokol kesehatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, semua kegiatan razia terkait dengan penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran akan ditingkatkan seiring dengan masih dilakukannya pelanggaran.

"Pasti, semua razia di kafe dan restoran. Di mana saja akan kami tingkatkan seiring dengan adanya pelonggaran. Jadi, tentu saja razia operasi terus ditingkatkan," ujar Riza kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Adapun, pelanggaran protokol kesehatan oleh Holywings merupakan kejadian berulang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

"Iya ini kejadian yang terulang. Sudah lebih dari dua kali," kata Ujang melalui sambungan telepon (6/9/2021).

Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat terkait dengan tindak lanjut yang akan diambil. Arahan tersebut terkai dengan keputusan pimpinan kesatuan apakah ke depannya akan ditutup selama PPKM atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Penyegelan dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Holywings di daerah Kemang tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.

Para pelaku usaha pun diminta untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper