Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengwasan terhadap kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya.
Hal tersebut terkait penyegelan kafe Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan, akibat melanggar protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, semua kegiatan razia terkait dengan penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran akan ditingkatkan seiring dengan masih dilakukannya pelanggaran.
"Pasti, semua razia di kafe dan restoran. Di mana saja akan kami tingkatkan seiring dengan adanya pelonggaran. Jadi, tentu saja razia operasi terus ditingkatkan," ujar Riza kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Adapun, pelanggaran protokol kesehatan oleh Holywings merupakan kejadian berulang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
"Iya ini kejadian yang terulang. Sudah lebih dari dua kali," kata Ujang melalui sambungan telepon (6/9/2021).
Baca Juga
Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat terkait dengan tindak lanjut yang akan diambil. Arahan tersebut terkai dengan keputusan pimpinan kesatuan apakah ke depannya akan ditutup selama PPKM atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Penyegelan dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Holywings di daerah Kemang tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.
Para pelaku usaha pun diminta untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.