Bisnis.com, JAKARTA - Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Holywings merupakan kejadian berulang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
"Iya, ini kejadian yang terulang. Sudah lebih dari dua kali," kata Ujang melalui sambungan telepon (6/9/2021).
Dia mengatakan, Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu arahan pimpinan kesatuan pusat terkait dengan tindak lanjut yang akan diambil. Arahan tersebut terkait dengan keputusan pimpinan kesatuan apakah ke depannya akan ditutup selama PPKM atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Pol PP DKI Jakarta menyegel tempat usaha Holywings di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Penyegelan kafe dilakukan setelah terjadi kerumunan massa yang melanggar penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan dalam menjalankan PPKM level 3.
"Langsung dilakukan penyegelan kepada tempat usaha tersebut," ujar Arifin ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/9/2021).
Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu (5/9/2021) ditemukan terjadinya pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam.
Sanksi pembekuan izin usaha tersebut sesuai dengan Perda No. 2/2020 dan Pergub No. 3/2021akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan pelanggaran ketentuan usaha pada masa pandemi.
Para pelaku usaha pun diminta untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelumnya, ramai beredar di Twitter mengenai kerumunan massa yang terjadi di Holywings daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Terlihat dalam video berdurasi 30 detik tersebut aparat keamanan melakukan pembubaran massa.