Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Tips Buat Karyawan yang WFO Selama PPKM Level 3 di Jakarta

Berikut 5 hal penting yang perlu diperhatikan para karyawan yang bekerja dari kantor atau WFO selama PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta mulai memperbolehkan karyawan di perkantoran kembali bekerja dengan kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen dari jumlah karyawan dalam satu ruangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Simak 5 tips bagi karyawan yang mulai masuk kerja ke kantor (work from office/WFO) selama PPKM Level 3 di Jakarta dan sekitarnya.

Semenjak pemberlakukan PPKM darurat pada Juli 2021, sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal diwajibkan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kini, beberapa kantor mulai memberlakukan WFO seiring turunnya PPKM di Jakarta menjadi level 3. Kelonggaran pembatasan tersebut mulai terasa dengan tetap memberikan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi karyawan seperti memiliki surat jalan dari kantor dan sertifikat vaksin Covid-19.

Mengacu pada Keputusan Gubernur No 1055/2021, sektor perkantoran yang memperbolehkan karyawannya untuk bekerja dari kantor, yaitu:

- Perkantoran/tempat kerja sektor esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen staf, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran khusus keuangan dan perbankan, 10 persen untuk pelayanan administrasi khusus industri orientasi ekspor, serta 25 persen untuk pelayanan publik pada pemerintahan

- Perkantoran/tempat kerja sektor kritikal dengan kapasitas 100 persen staf dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Mengutip dari postingan Medium @jakartasmartcity, berikut 5 hal penting yang perlu diperhatikan para karyawan yang bekerja dari kantor atau WFO selama PPKM Level 3:

1. Memeriksa kesehatan secara rutin
Memastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat merupakan hal wajib yang perlu diperiksa sebelum berangkat kerja. Pemeriksaan mandiri ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan fitur uji mandiri JakCLM terkait risiko paparan virus pada aplikasi JAKI

2. Mengunduh aplikasi JAKI
Berdasarkan peraturan PPKM Level 3, adanya kewajiban bagi masyarakat yang masuk dan keluar di fasilitas publik untuk melakukan check-in/out serta menunjukkan sertifikat vaksin, termasuk di tempat kerja/gedung perkantoran. Untuk mendukung penerapan ini, telah tersedia fitur "Safe Entrance" oleh PeduliLindungi di JAKI. Fitur tersebut dapat diakses untuk membantu check-in/out dan juga menyediakan status vaksinasi digital diri

3. Membiasakan diri dengan suasana kantor
Setelah waktu yang cukup lama sebelum akhirnya mulai bekerja dari kantor kembali, adaptasikan diri dengan suasana kantor yang memiliki perbedaan besar dengan suasana di rumah. Dengan beradaptasi, kondisi tubuh akan lebih nyaman dalam bekerja dan lebih berkonsentrasi

4. Tetap patuhi protokol kesehatan (prokes)
Sebagaimana protokol kesehatan diterapkan saat bepergian keluar rumah, prokes jelas wajib untuk diterapkan di lingkungan kantor juga. Terlebih saat di kantor sangat memungkinkan untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang lain. Tak hanya itu, benda-benda di kantor yang belum tentu steril juga pasti akan tersentuh. Oleh karena itu, penerapan prokes justru harus lebih ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan

5. Menghindari makan bersama
Salah satu hal potensial penularan virus saat bekerja di kantor adalah makan bersama rekan kerja. Pada saat inilah makan akan berdekatan tanpa menggunakan masker dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, hindari sebaik mungkin untuk tidak makan bersama saat bekerja di kantor, dan usahakan untuk menggunakan alat makan masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper