Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PPKM Level 3, Berikut Aturan untuk Sektor Penanggulangan Bencana

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1072/2021 tentang Pemberlakukan PPKM 3 Covid-19.
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan berjalan tersendat akibat pengalihan arus pemberlakuan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Jumat (27/8/2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan volume kendaraan di masa PPKM Level 3 mencapai 80 persen atau naik 30 persen dibandingkan saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini resmi memperpanjang masa PPKM level 2-4 pada 7 - 13 September 2021.

Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1072/2021 tentang Pemberlakukan PPKM 3 Covid-19. Bagi sektor penanggulangan bencana dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

"Namun, operasional wajib dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis beleid tersebut seperti dikutip, Kamis (9/9/2021).

Adapun, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanggulangan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektoral sebelum memeroleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penerapan ketentuan tersebut di atas sesuai dengan perkembangan kondisi Covid-19 di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 428, Rabu (8/9/2021).  Jumlah itu naik sebanyak 166 kasus dibandingkan dengan Selasa (7/9/2021).

Adapun, jumlah kasus aktif berkurang 256 kasus, sehingga total kasus aktif per hari ini sebanyak 4.513 orang, baik yang masih dirawat maupun diisolasi.

Sebanyak 670 orang dinyatakan sembuh. Jumlah tersebut naik dari kemarin di mana jumlah penderita Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 670 orang.

Dari jumlah total kasus positif 853.599 orang, sebanyak 835.700 dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 97,9 persen.

Sementara itu, jumlah orang yang meninggal 14 orang. Total  kumulatif sebanyak 13.386 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di DKI dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper