Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jakarta 7-13 September 2021

Kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM level 3 di DKI Jakarta hingga 6 September 2021 dengan memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan maksimum kapasitas 50 persen dari semula hanya 25 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini resmi memperpanjang masa PPKM level 2-4 pada 6 - 13 September 2021. Terkait dengan perpanjangan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyusun aturan anyar sebagai penyesuaian.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur No. 1072/2021 tentang Pemberlakukan PPKM 3 Covid-19. Berikut isi ketentuan tersebut yang berlaku bagi sejumlah sektor:

Tempat Kerja/Perkantoran

Dalam aturan teranyar mengenai penerapan PPKM level 3 di DKI Jakarta, perkantoran nonesensial masih wajib menerapkan WFH 100 persen bagi seluruh pekerja dan petugas.

1. Sektor esensial, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi kepada pelayanan fisik kepada pelanggan.

Sektor di atas dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, serta media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEBB) selama 12 bulan terakhir, atau menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Adapun, sektor berorientasi ekspor tersebut hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas 50 persen untuk setiap shift di fasilitas produksi.

Kapasitas 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Protokol tersebut juga disertai dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Selain, karyawan tidak dipekenankan untuk makan secara bersamaan.

5. Untuk sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Sektor kritikal, seperti kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman beserta penunjangnya, termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan.

Kemudian, pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Namun, untuk fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi kantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Perusahaan di sektor tersebut juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih dan sesuai dengan ketentuan teknis Kementerian Agama.

Fasyankes

Dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Area Publik

1. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

2. Tempat resepsi pernikahan

Dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Lokasi seni budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

4. Sarana Olahraga

Kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan operasional sampai jam 21.00 WIB; dilakukan di ruang terbuka dengan maksimal 4 orang berkelompok tanpa kontak fisik; masker, kecuali untuk olahraga yang harus melepas masker; dan pengecekan suhu.

Restoran/rumah makan dan kafe di area sarana olahraga diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan maksimal waktu makan 60 menit.

Loker, VIP room, dan tempat mandi tidak dapat digunakan, kecuali toilet. Wajib dilakukan screening dengan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk sarana olahraga yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Moda Transportasi

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas. Ojek online dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan secara tatap muka terbatas ataupun melalui metode pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang menjalankan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB, kapasitas maksimal 62 persen dengan 100 persen dengan menjaga jarak peserta didik minimal 1,5 meter per kelas dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter per kelas dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Swalayan

Jam operasional dibatasi sampai denga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.

Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan nonsehari-hari

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen, Barbershop, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel Kecil, dan Cucian Kendaraan

Diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Warung Makan/Warteg, Lapak Jajanan, dan usaha sejenis lainnya

Diizinkan buka dengan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen serta waktu makan maksimal 60 menit dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran dan Kafe di lokasi tertutup

Dapat menerima makan di tempat sampai dengan kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai. Adapun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

*Restoran dan Kafe di tempat terbuka

Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kapasitas maksimal yakni sebanyak 50 persen, 1 meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai.

*Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai.

Restoran, tempat makan, dan kafe dapat Dapat menerima makan di tempat sampai dengan kapasitas 1 meja maksimal 2 orang dan waktu makan 60 menit.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler