Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dapat Sanksi dari Pemprov DKI

PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha yang menjual daging anjing.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) menyuntikan vaksin rabies ke anjing peliharaan milik warga di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Petugas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) menyuntikan vaksin rabies ke anjing peliharaan milik warga di kawasan Mangga Dua Selatan, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta menindak tegas pedagang anjing di Pasar Jaya Senen dengan berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab pasar.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan melalui koordinasi dengan Perumda Pasar Jaya pemprov memberikan Surat Peringatan ke-1 kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Suharini, Senin (13/9/2021)

Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan, jelasnya, juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan.

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin, mengatakan sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.

"Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” kata Yamin.

Perlu diketahui, pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dilatarbelakangi oleh UU No. 18/2012 Tentang Pangan, Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta No. 26/2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler