Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Masih Seksi, Ini Strategi Pemprov DKI Gaet Investor Properti

Seiring dengan pemulihan ekonomi setelah krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, Pemprov DKI yakin permintaan properti di Ibu Kota akan kembali.
Wajah properti DKI Jakarta. /Antara-M. Razi Rahman
Wajah properti DKI Jakarta. /Antara-M. Razi Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan strategi untuk menarik minat investor properti. Sektor ini diperkirakan masih memiliki potensi pertumbuhan yang baik. 

Kepala Bidang Pelayanan I Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Devy Lesmana, memperkirakan permintaan terhadap properti akan muncul seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19.

"Dalam 2 tahun lagi diperkirakan banyak orang yang akan membeli rumah sehingga mendorong investor untuk melirik sektor properti di Ibu Kota. Demand akan muncul," ujar Devy dalam acara virtual berjudul Akselerasi Investasi Sektor Properti di Masa Pandemi, Rabu (15/9/2021).

Adapun, Pemprov DKI Jakarta melakukan percepatan dan penyerdehanaan perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya menarik para investor mengacu kepada SK Kepala Dinas DPMPTSP No. 39/2021 dalam kaitannya dengan izin mendirikan bangunan (IMB).

Mengacu kepada beleid tersebut, penyederhanaan prosedur IMB dibagi ke dalam 4 tipe, di antaranya IMB relaksasi dan IMB Sementara.

Untuk tipe IMB Relaksasi untuk rumah tinggal eksisting 2 lantai dengan luas tanah hingga 100 m persegi, pendampingan dilakukan dalam tahap prapermohonan dan penginputan permohonan perizinan yang dapat diakses di situs Jakevo dan platform AJIB milik Pemprov DKI Jakarta.

Sementara IMB Sementara untuk rumah tinggal ataupun nonrumah tinggal eksisting dengan luas tanah lebih dari 100 meter persegi, relaksasi diberikan kepada bangunan yang telah ada sebelum rencana detail tata ruang (RDTR), tapi pemanfaatan ruangnya tidak dapat diwujudkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Percepatan waktu penyelesaian IMB nonrumah tinggal saat ini selama 57 hari. Sementara untuk percepatan waktu penyelesaian IMB rumah tinggal menjadi 14 hari.

Adapun, pelayanan IMB dilakukan secara daring dan terintegrasi dalam sistem. Pengolahan data dilakukan dengan berbagai sumber data, seperti; bidang lahan BPN, rencana kota dan peta struktur Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Menurut data Kementerian Investasi, sampai dengan kuartal II/2021 realisasi investasi di DKI Jakarta baik dari instrumen penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp25,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper