Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Horee! Bioskop di Jakarta Boleh Buka Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

Ketentuan terkait pembukaan bioskop tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1096/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Salah fasiitas di area bioskop CGV Blitz./istimewa
Salah fasiitas di area bioskop CGV Blitz./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini bioskop-bioskop di DKI Jakarta diizinkan untuk kembali beroperasi mulai hari ini Kamis (16/9/2021). Ketentuan terkait dengan hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1096/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan bioskop di DKI Jakarta sudah siap untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat tambahan dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kami sudah mempelajari cara penggunaan aplikasi tersebut dan siap untuk menerapkannya di setiap bioskop," ujar Djonny kepada Bisnis (16/9/2021).

Menurutnya, penerapan protokol di bioskop relatif sudah cukup baik pada saat masih dibuka sebelum pemerintah menetapkan status PPKM darurat di Ibu Kota beberapa waktu lalu.

Namun, penggunaan aplikasi untuk mendeteksi Covid-19 akan memperkuat penerapan protokol kesehatan sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka izin operasi bioskop di Ibu Kota. Kebijakan tersebut tentunya menjadi angin segar baik pengusaha bioskop sejak tutup pada penerapan PPKM darurat beberapa waktu lalu.

Adapun, izin beroperasi tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1096/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Dalam beleid tersebut, bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan.

Sejumlah ketentuan yang mengatur, antara lain; pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.

Kedua, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk; ketiga, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

Keempat, dilarang makan dan minuman ataupun menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; kelima, wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Keenam, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf. Dengan demikian, peluang dunia hiburan industri perfilman Tanah Air untuk bisa bergeliat kembali terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper