Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakuan PPKM dengan sistem nomor kendaraan ganjil dan genap (ganjil genap) di lokasi wisata pada akhir pekan.
Dikutip dari laman Instagam @tmcpoldametro, Jumat (17/9/2021), ganjil genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Adapun dasar hukum penerapan kebijakan itu adalah:
1.Instruksi Mendagri Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3,2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
2. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1096 tahun 2021 tentang PPKM level 3 Corona Virus Disease.
Adapun, lokasi ganjil genap pada kawasan di Jakarta sebagai berikut:
Baca Juga
1.Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII) arah PGC Cililitan ada dua titik pos pengendalian mobilitas ganjil genap.
2. Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol ada dua titik pos pengendalian mobilitas ganjil genap.
Adapun, aturan ganjil genap itu mulai berlaku hari ini, Jumat (17/9/2021), mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.