Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tidak terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Tanah Munjul oleh KPK.
"Pada prinsipnya, kami meyakini tidak terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria kepada wartawan di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dia memastikan pihak Pemprov DKI akan taat dengan proses hukum dan siap memberikan klarifikasi yang diperlukan oleh lembaga antirasuah. Baik Anies, Prasetyo, dan Riza sebelumnya telah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, Riza mengatakan belum mendapatkan informasi apakah Anies Baswedan dapat hadir memenuhi panggilan KPK besok, Selasa (21/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka YRC dkk. di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Pemanggilan terakit dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.
Pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Saat ini, Tim Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud.