Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI akan Beri Sanksi untuk Penebar Paracetamol di Teluk Jakarta

Perlu waktu 14 hari meneliti sampel paracetamol yang telah diambil dari Teluk Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi keterangan kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (29/12/2020) - JIBI-Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi sanksi kepada penyebar paracetamol di Teluk Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab dari kontaminasi paracetamol di perairan Teluk Jakarta.

Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyajikan bukti pencemaran. Oleh karena itu, diperlukan waktu 14 hari meneliti sampel yang telah diambil di Teluk Jakarta.

"Kami belum tahu apakah lalai ada yang membuang dengan sengaja atau tidak sengaja. Ini harus menjadi perhatian, agar warga atau institusi mana pun jangan membuang sampah apalagi limbah di tempat umum, sungai, danau, waduk, apalagi laut," ujar Riza, Senin (4/10/2021).

Pemprov DKI, sambungnya, akan melakukan penelitan untuk mengetahui lebih jauh perihal kontaminasi paracetamol tersebut, serta melakukan pembersihan area perairan.

Dia berharap, semua pihak untuk berhati-hati, teliti, waspada, serta tidak membuang sampah di area-area tersebut. Pemprov DKI, lanjutnya, akan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran di Teluk Jakarta tersebut.

"Sudah pasti dilakukan oleh sekelompok orang. Artinya bukan setiap satu orang membeli, membuang, dan akhirnya terkumpul. Bukan seperti itu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, efek kandungan paracetamol di perairan Teluk Jakarta terhadap manusia belum diketahui secara pasti.

Sejauh ini, belum ada data berbasis penelitian yang secara khusus menjelaskan hal tersebut. Kendati demikian, Peneliti Oseanografi LIPI-BRIN, Dr. Wulan Koagouw mengatakan belum melihat efeknya terhadap manusia.

Secara logika, ujarnya, dia memperkirakan konsentrasi kandungan paracetamol di Teluk Jakarta rendah.

"Namun, kalau ingin mengonfirmasi sebagai peneliti saya harus bilang segala sesuatunya harus berbasiskan kepada data. Baru kita bisa berbicara," ujar Wulan dalam acara virtual, Senin (4/10/2021).

Studi internasional yang dipublikasikan pada Agustus 2021 mencatat pencemaran bahan kimia parasetamol, yang biasa digunakan pada obat penurun panas, di perairan Teluk Jakarta.

Penelitian ini diterbitkan dalam Marine Pollution Bulletin edisi Volume 169, Agustus 2021 yang dapat diakses di www.sciencedirect.com dengan judul 'High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia'.

Dalam studi tersebut, ada 4 peneliti yang terlibat untuk menguji kandungan kimia parasetamol di Teluk Jakarta. Tercatat 3 peneliti dari School of Pharmacy and Biomolecular Sciences, University of Brighton bernama Wulan Koagouw, George W.J. Olivier, dan Corina Ciocan.

Sementara itu, satu orang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Zainal Arifin juga ikut berpartisipasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper