Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjatuhkan sanksi kepada operator Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) pasca kecelakaan di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menyatakan pramudi yang mengendarai bus bakal dipecat.
"Sesuai keterangan dari operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB (pembatas jalan) tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021).
Sebelumnya, sebuah bus Transjakarta bernomor lambung 418 menabrak lima pembatas jalan atau Movable Concrete Barrier (MCB) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2021. Operator bus adalah Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Prasetia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal ini. Sebab, bus rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F) itu baru saja berangkat dari pool menuju halte awal keberangkatan.
"Belum melakukan pelayanan," ucap dia.
Baca Juga
Dia menuturkan untuk sementara bus Transjakarta PPD418 berhenti beroperasi dan dikembalikan ke depo. PT Transjakarta juga tengah menunggu hasil investigasi dari tim evaluasi pengendali dan operator.