Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat secara gratis.
Salah satu layanan uji emisi secara gratis ada di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Cililitan, Jakarta Timur.
Di bengkel milik Dinas Lingkungan Hidup DKI itu dibuka uji emisi setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00-14.00 WIB.
Namun, untuk menghindari antrean panjang, masyarakat dapat melakukan uji emisi kendaraan bermotor di lokasi lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan lokasi uji emisi di bengkel swasta tidak gratis, tapi membayar dengan tarif berkisar Rp150.000 untuk mobil dan Rp50.000 untuk sepeda motor, untuk masa berlaku hasil uji emisi selama satu tahun.
"Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta," kata Asep di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Asep menjanjikan untuk menambah tempat uji emisi kendaraan bermotor guna mengakomodasi tingginya permintaan warga.
"Jumlah penyelenggara uji emisi ini akan terus bertambah. Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempermudah perizinannya," ujarnya.
Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua.
Untuk bengkel uji emisi kendaraan roda empat atau mobil, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi.
Melalui aplikasi itu, bengkel yang ingin registrasi sebagai lokasi uji emisi kendaraan bermotor juga dapat dilakukan.
Adapun, lokasi uji emisi kendaraan roda dua atau sepeda motor dapat diperbaharui melalui media sosial @dinaslhdki.
Dengan penambahan berkelanjutan lokasi uji emisi diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya.