Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Uji Emisi! Sanksi Tilang Rp500 Ribu Dibatalkan, Ada Apa?

Penerapan sanksi tilang Rp500 ribu untuk mobil yang tidak lolos uji emisi pada 13 November 2021 dibatalkan Pemprov DKI jakarta, padahal warga DKI sudah heboh dan sibuk antre di bengkel uji emisi.
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000
Mekanik Auto2000 Sedang Melakukan Uji Emisi Kendaraan. /Auto2000

Bisnis.com, JAKARTA - Data emisi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan dintegrasikan dengan database yang dimiliki Unit Pengelola Parkir dan kepolisian.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta akan mengintegrasikan data emisi kendaraan bermotor di sejumlah lembaga. Beberapa di antaranya adalah lembaga kepolisian dan pengelola parkir.

"Nanti, database tersebut diintegrasikan dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian," ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada Bisnis, Kamis (4/11/2021).

Integrasi data dengan pihak kepolisian nantinya akan terkait dengan pengecekan data kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi. Sementara, integrasi dengan Unit Pengelola Perparkiran berkaitan dengan pengenaan retribusi.

Kendati belum menjelaskan lebih jauh implementasi lanjutan integrasi data dengan Unit Pengelolaan Parkir, Pemprov DKI belum menutup kemungkinan hal tersebut terkait dengan pengenaan biaya parkir.

Bahkan, kata Yogi, ke depan tidak tertutup kemungkinan data emisi tersebut akan dintegrasikan ke dalam database yang sama dengan data pajak kendaraan kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Saat ini, DLH DKI Jakarta mencatat jumlah total kendaraan bermotor di Ibu Kota sebanyak 18,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 14,1 juta untuk motor dan 4 juta untuk mobil.

Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta menjadi tantangan bagi Pemprov DKI  Jakartauntuk memudahkan kampanye pentingnya kendaraan bermotor untuk lulus uji emisi.

Untuk mempercepat kendaraan yang lulus uji emisi di tengah jumlah bengkel penyelenggara yang belum sesuai target, Pemprov DKI Jakarta memberi kemudahan dalam hal mengurus izin penyelenggaraan uji emisi.

Ketentuan terkait kemudahan izin tersebut tercantum dalam Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendati tidak mudah, kampanye uji emisi sudah gencar dilakukan oleh Pemprov DKI sejak Pergub No. 66/2020 diterbitkan tahun lalu. "Jadi, masyarakat sudah tahu ada kebetuhan untuk uji emisi," ujarnya.

Heboh Uji Emisi! Sanksi Tilang Rp500 Ribu Dibatalkan, Ada Apa?

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sosialisasi

Dalam penerapannya pada 13 November mendatang, Yogi mengatakan kepolisian kemungkinan tidak akan langsung ke tahap penilangan. Namun, masih dalam rangkan sosialisasi melalui teguran kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Jadi, kami tidak langsung represif. Nanti penindakannya masih dalam tahap sosialisasi," kata Yogi.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tilang setelah jumlah kendaraan yang sudah uji emisi di DKI minimal 50 persen dari total kendaraan.

Menurut data Polda Metro Jaya, kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah lulus uji emisi jumlahnya masih di bawah 10 persen. Adapun, data DLH DKI menyebut jumlah kendaraan bermotor yang sudah uji emisi baru sekitar 300.000.

Terkait dengan hal itu, Pemprov DKI menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian kendati tindakan penilangan kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi tidak akan langsung dilaksanakan pada 13 November mendatang.

"Kami mengapresiasi pernyataan kepolisian terkait dengan sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi," ujar Yogi.

Batalnya penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum lulus hasil uji emisi di Ibu Kota tidak akan serta merta menghilangkan sanksi terhadap pengguna kendaraan.

Selain tindakan penilangan, sambungnya, sanksi bisa dilakukan dalam bentuk teguran.

Dia berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi bukan karena takut terhadap sanksi, tapi karena kesadaran sendiri terkait dengan upaya bersama melakukan perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Selain itu, uji emisi juga memberikan manfaat tersendiri kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor," ujarnya.

Dia berharap seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah lulus uji emisi. Idealnya, sambung Yogi, semua kendaraan bermotor di DKI sudah melakukan uji emisi sebelum 13 November 2021.

Sanksi

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel untuk menghindari sanksi administratif.

"Kendaraan yang belum melakukan uji Emisi untuk segera melaksanakan uji Emisi. Kalau tidak akan didenda, mobil Rp500.000 dan motor itu Rp250.000," ujar Riza baru-baru ini.

Menurut Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun di tempat uji emisi yang tersedia.

Saat ini, terdapat 207 bengkel di 5 kota administrasi. Bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi tersebar sebanyak 38 di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.

Pemprov DKI juga mengatur sanksi bagi bengkel penyedia layanan uji emisi yang tidak memasang tanda tempat uji emisi, alat uji emisi tidak memenuhi syarat, tidak menunjuk teknisi uji emisi, dan tidak mengenal tanda pengenal uji emisi.

Sanksi yang ditetapkan adalah pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin operasi. Sanksi pencabutan tetap izin dikenakan bagi penyedia layanan uji emisi yang melakukan pemalsuan data hasil uji emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper