Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Emisi di DKI Ditunda, Kemungkinan Diterapkan Awal 2022

Penyelenggaraan aturan uji emisi pada 13 November 2021 ditunda. Penundaan diperkirakan hingga awal tahun depan.
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3/2021). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan penyelenggaraan aturan uji emisi pada 13 November 2021 ditunda. Penundaan diperkirakan hingga awal tahun depan.

Asep mengatakan penundaan dilakukan terkait dengan masih sedikitnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi. Data DLH DKI menyebut jumlah kendaraan bermotor yang sudah uji emisi baru sekitar 300.000.

Secara keseluruhan, saat ini DLH DKI Jakarta mencatat jumlah total kendaraan bermotor di Ibu Kota sebanyak 18,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 14,1 juta untuk motor dan 4 juta untuk mobil.

"Jumlah kendaraan yang sudah uji emisi masih sangat sedikit. Jadi, akan kami tunda. Mudah-mudahan sampai awal Januari tahun depan," ujar Asep kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Asep mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi setelah sempat terjadi kemacetan akibat uji emisi gratis di beberapa titik beberapa hari lalu di Jakarta Barat.

Selain itu, sambungnya, banyak permintaan masyarakat agar Pemprov DKI terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara lebih masif serta menambah jumlah bengkel uji emisi agar masyarakat tidak perlu mengantri dan menyebabkan kemacetan.

Sebagai informasi, bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi sudah tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara.

Secara lebih terperinci, bengkel uji emisi untuk sepeda motor yang tersebar di 15 titi di 5 Kota Administrasi kecuali Kepulauan Seribu.

Untuk mobil terdapat 38 titik di Jakarta Utara, 42 di Jakarta Barat, 20 di Jakarta Pusat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 di Jakarta Selatan. Sementara itu, bengkel belum tersedia untuk daerah Kepulauan Seribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper