Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta membatalkan anggaran dana untuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah pemilihan atau dana dapil senilai Rp49 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono yang mengonfirmasi bahwa anggaran dana dapil dibatalkan karena alasan terhalang perihal payung hukum.
"Benar. Anggaran dana dapil sudah dibatalkan. Sudah clear pasalnya," kata Gembong, Rabu (24/11/2021).
Dia menjelaskan anggaran langsung dicabut saat diketahui tidak memiliki landasan hukum untuk program yang akan dijalankan menggunakan dana dapil tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus membenarkan soal usulan dana sebesar Rp49 miliar yang diajukan oleh anggota dewan untuk kunjungan ke daerah pemilihan.
Usulan itu diajukan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
Augustinus menjelaskan, dana Rp49 miliar itu akan digunakan oleh 106 anggota DPRD DKI Jakarta untuk kunjungan ke dapil sebanyak 12 kali.
Augustinus menjelaskan, dana ini terpisah dengan dana kunjungan resap aspirasi atau reses yang biasa diadakan anggota dewan tiga kali dalam setahun. Dana Rp38,5 juta per anggota untuk satu kali kunjungan itu juga akan dikelola oleh Sekretaris Dewan.