Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan perubahan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Perubahan dilakukan mengikuti Inmendagri No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Nataru yang batal menerapkan PPKM level 3.
"Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM level 3, maka kami pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur merujuk kepada instruksi mendagri," ujar Anies kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Terkait Kepgub No. 1430/2021, dia menjelaskan pemberlakuan PPKM level 3 diputuskan dengan alasan agar masyarakat bisa bersiap-siap walaupun pelaksanaannya sebelumnya baru dimulai pada akhir tahun.
Sebelumnya, Anies menetapkan PPKM Level 3 Covid-19 2019 selama 10 hari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut, PPKM dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama.
Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan/ atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pengelola/penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan melakukan skrining kepada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Namun, pemerintah akhirnya batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)