Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta hari ini, Kamis (16/12/2021), kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Penyesuaian ketentuan PPKM dilakukan khususnya di pusat perbelanjaan/mal untuk mencegah Covid-19 pada akhir tahun.
Berikut ketentuan baru untuk di sektor di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan DKI Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 1473/2021 tentang PPKM level 1:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
4. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Melarang adanya acara old and new year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. Meniadakan event perayaan Natal tahun 2021 dan dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
c. Diberlakukan perpanjangan jam operasional di pusat perbelanjaan dan mall menjadi dari pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas total dengan prokes yang ketat.
d. Kegiatan makan dan minum dibatasi dengan kapasitas 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.