Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna hari ini, Jumat (24/12/2021).
Raperda yang disepakati antara lain tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda), Perusahan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.
Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap, PT. Jakarta Tourisindo (Perseroda) dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata dengan membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
"Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas," ungkap Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (24/12/2021).
Selain itu, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya diharapkan kian meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, pendapatan asli daerah, serta melaksanakan pengembangan perekonomian daerah.
"Termasuk, PAM Jaya terus membangun, berinovasi mengembangkan infrastruktur sistem penyediaan air minum secara mandiri, berkesetaraan untuk setiap lapisan warga Jakarta," sambung Riza.
Baca Juga
Sementara itu, perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan pengelolaan air limbah termasuk pengumpulan, pemeliharaan, dan pengolahan.