Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai APBD Rp82,47 triliun dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan diberikan usai pendalaman dan penelitian akhir yang dilakukan secara vertikal. Mulai dari pimpinan dewan, komisi, fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada waktu yang sama.
“Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp82,47 triliun dapat disetujui,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).
Dia mengatakan besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya, menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakpro untuk kegiatan pembangunan ITF Sunter senilai Rp2,8 triliun.
Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran akan masuk kedalam RAPBD DKI 2022. Antara lain, Belanja Bantuan Keuangan Rp479,75 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp4,8 triliun.
Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) 2022 diberikan senilai Rp5,53 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni kepada PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp200 miliar.
“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,”ujar Prasetio.