Bisnis.com, JAKARTA - Penanganan Covid-19 wilayah penyangga DKI Jakarta menjadi alasan utama atas keputusan pemerintah pusat menetapkan status PPKM level 2 di Ibu Kota periode 4-17 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ketersediaan fasilitas serta upaya penanganan Covid-19 di wilayah penyangga Ibu Kota perlu menjadi perhatian seiring dengan merebaknya kasus varian Omicron di Tanah Air.
"Sekali pun vaksin sudah 120 persen, penyebaran Covid-19 rendah, angka kematian kecil, dan fasilitas baik, tapi kami harus memerhatikan daerah di sekitar Jakarta," ujar Riza di Balai Kota Selasa malam (4/1/2022).
Dengan kata lain, penetapan status PPKM level 2 di Jakarta bukan semata-mata karena kondisi tunggal di Ibu Kota, melainkan wilayah lain seperti Bekasi, Bogor, Tangerang, serta wilayah satelit lainnya.
Terkait dengan kasus Omicron di Jakarta, Riza mengatakan per 4 Januari 2022 terdapat 252 kasus. Sebanyak 239 di antaranya merupakan kasus impor (imported case), sedangkan 13 kasus transmisi lokal.
Dia mengungkapkan para pasien Omicron di Jakarta saat ini dirawat di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta dan RSPI Sulianti Saroso.
"Jadi, sekali lagi kami ingatkan hati-hati, terutama yang keluar negeri. Jadi, yang masih di luar negeri mohon menjadi perhatian," kata Riza.
Dia menambahkan penerapan protokol kesehatan, mempercepat program vaksinasi, menjaga kebersihan lingkungan, dan melakukan tes PCR bagi yang bepergian untuk kemudian dilanjutkan dengan karantina menjadi langkah antisipasi yang perlu diterapkan.