Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Kepgub No. 122/1997 tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah Seluas Kurang Lebih 23 ha Untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail, yang mendampingi Anies dalam pertemuan dengan warga Petamburan, mengatakan pencabutan menyelesaikan masalah dala mengurus surat kepelimikan karena terhadap aturan lama.
"Tadi mendampingi pertemuan Pak Gubernur dengan forum warga Petamburan yang intinya ingin mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang telah mencabut Kepgub No.122/1997," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Pencabutan aturan lama tersebut ditandai dengan diterbikannya Kepgub DKI Jakarta No. 1596/2021 tentang Pencabutan Kepgub No. 112/1997.
Dengan pencabutan tersebut, sambung Ismail, terdapat sekitar 8 rukun warga (RW) di wilayah Petamburan yang mendapatkan kemudahan dalam mengurusi surat kepemilikan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Ismail mengatakan warga di lokasi tersebut telah kesulitan untuk mengurusi perihal administrasi terkait selama 20 tahun terakhir.
"Ini merupakan puncak dari perjuangan warga Petamburan yang luar biasa selama puluhan tahun," kata Ismail.