Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Lagi Naik, P2G Minta Gubernur Anies Tidak Paksakan PTM 100 Persen

P2G pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PTM terbatas 100 persen karena situasinya kasus Covid-19 DKI sangat mengkhawatirkan.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan beberapa kepala daerah yang menghentikan PTM 100 persen dan kembali menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

P2G pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PTM terbatas 100 persen karena situasinya kasus Covid-19 DKI sangat mengkhawatirkan.

Adapun saat ini daerah-daerah yang menghentikan PTM di antaranya Tangerang Raya, Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Walikota Bogor, Walikota Bekasi, dan Bupati Bogor.

“Daerah aglomerasi Jabodetabek sudah semestinya menghentikan PTM 100 persen. Apalagi Jakarta, Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta, mengingat positivity rate DKI sudah menembus 16 persen,” ujar Koordinator P2G Satriwan Salim, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, data terbaru menunjukkan sudah ada 190 sekolah yang siswa dan gurunya terpapar Covid-19, diantara sekolah tersebut banyak yang sudah 2 x terdampak.

“Perlu diingat, rekomendasi WHO bahwa sekolah bisa dimulai PTM jika positivity rate di bawah 5 persen. Artinya, jika daerah tsb sudah mengalami positivity rate di atas 5 persen bahkan di atas 15 persen, ya sudah semestinya PTM nya dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu SKB 4 Menteri mesti disesuaikan dengan kondisi daerah saat ini. P2G memandang banyak kepala daerah yg masih ragu bahkan takut jika stop PTM 100 persenakan bertentangan dg SKB4 Menteri. Tapi ingat, sebavaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekolah berada di bawah kewenangan Pemda: PAUD, SD, SMP di bawah Pemkab/Pemkot dan SMA, SMK, SLB di bawah Pemprov. Mestinya UU ini yang dijadikan rujukan oleh Kepala Daerah, di samping SKB 4 Menteri yang jelas kedudukannya di bawah UU.

Kepala Daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel, masa mau menunggu kasus makin tinggi, dan sekolahnya menjadi klaster. Dalam kondisi darurat begini, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi utama.

“Bayangkan saja, masa guru harus mengajar dan siswa belajar di tengah kenaikan kasus Covid-19,”ucapnya.

P2G sangat mendukung pernyataan Pak Jokowi agar tiga provinsi: DKI, Jabar, dan Banten melakukan evaluasi PTM 100 persen secara total, mengingat daerah ini yg ada aglomerasi di dalamnya, menjadi episentrum kenaikan kasus.

“Saya rasa Kepala Daerah punya landasan yuridis UU Pemda tadi, sehingga punya diskresi untuk menetapkan keputusan yg berbeda dari SKB 4 Menteri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper