Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Covid-19 Merebak saat PTM, 706 Sekolah di Jakarta Tutup Sementara

Sebanyak 706 sekolah di Jakarta ditutup sementara imbas temuan kasus Covid-19.
Salah satu tenaga kependidikan sedang memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki ruangan sekolah pada saat PTM terbatas di SMA N 46 Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Salah satu tenaga kependidikan sedang memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki ruangan sekolah pada saat PTM terbatas di SMA N 46 Jakarta, Rabu (15/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 706 sekolah di Jakarta ditutup sementara imbas temuan kasus Covid-19. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sekolah yang tutup sejak pembelajaran tatap muka (PTM) pertama digelar pada awal Januari 2022.

"Sekolah yang masih tutup 348, itu dari 706 sekolah yang ditutup kemarin," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Riza menyebut, hal itumenjadi perhatian Pemprov DKI dan memutuskan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), dan hanya membolehkan 50 persen siswa yang belajar langsung di sekolah.

"Prinsipnya kami semuanya berhati-hati, terutama anak-anak yang sekolah karena masih diberlakukan 50 persen," kata Riza.

PTM 50 persen di Jakarta sudah berlaku sejak Juma (4/2/2022). Saat itu, Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 dan mendapat diskresi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Diskresi itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat yang ditekennya pada Rabu (2/2/2022).

Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Nadiem mengatakan, oran tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.

“Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler