Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Polisi: Penghasilannya Rp20 Juta Sebulan

Dari hasil pemeriksaan polisi, Dea Onlyfans meraup penghasilan hingga Rp20 juta sebulan dari konten dewasa yang dibuatnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan kreator konten OnlyFans Dea sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi./@GRESAIDS
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan kreator konten OnlyFans Dea sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi./@GRESAIDS

Bisnis.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans meraup pendapatan hingga Rp20 juta dari foto dan video yang ia bagikan di platform OnlyFans.

"Penghasilan sebulan Rp15 juta sampai Rp20 juta,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Auliansyah menjelaskan penangkapan Dea OnlyFans berawal dari patroli siber satuannya. Polisi menemukan foto dan video porno Dea dengan pria.

"Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di web www.onlyfans.com dengan akun gresaidss dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka," katanya.

Menurut penulusuran polisi, Dea sudah membuat konten di OnlyFans selama setahun. Polisi sedang mendalami lebih lanjut terkait kasus ini.

"Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah.

Polisi sudah mengidentifikasi tersangka baru dalam hal ini. Namun Polisi belum akan menyampaikan terkait adanya tersangka baru ini.

"Dari tersangka belum ditemukan platform lain selain OnlyFans, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu terus disimpan baru didsitribusikan," kata Auliansyah.

Atas kasus tersebut, Dea Onlyfans terancam hukuman 6 tahun penjara karena mendistribusikan dan membuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi. Ia disangka melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU tentang Pornografi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper