Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Tips Nyaman Beribadah Puasa Ramadhan saat Pandemi Covid-19

Tiga tips nyaman beribadah puasa Ramadhan saat masa pandemi Covid-19, khususnya lantaran Ibu Kota yang masih masuk dalam kategori PPKM Level 2.
Masjid Cut Mutia. /Bisnis.com-Janlika
Masjid Cut Mutia. /Bisnis.com-Janlika

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tiga tips nyaman beribadah puasa Ramadhan saat masa pandemi Covid-19, khususnya lantaran Ibu Kota yang masih masuk dalam kategori PPKM Level 2.

Dikutip melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, selama masa PPKM Level 2 di Jakarta, tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Alhasil, Pemprov DKI Jakarta pun memberikan tiga tips nyaman beribadah di masa pandemi Covid-19.

“Ramadan sudah di depan mata. Biar ibadah Ramadan makin nyaman ikuti tips berikut ini, yuk! Bagikan juga info ini ke orang terdekatmu, ya,” ujar Pemprov DKI, dikutip melalui akun instagram @dkijakarta, Sabtu (2/3/2022).

Tiga tips nyaman beribadah puasa Ramadan 2022 saat pandemi Covid-19

Pertama, selalu disiplin protokol kesetan 6 M.

Kedua, berbuka puasa di rumah saja bersama keluarga.

Ketiga, apabila masyarakat melaksanakan salat tarawih di luar rumah, maka diimbau untuk selalu mengenakan masker, membawa alat ibadah sendiri dan tidak sedang dalam kondisi sakit ataupun isoman.

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid dan musala dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah yang diperkenankan masuk di masjid atau musala juga hanya jamaah dari lingkungan sekitar.

Sekadar informasi, Jelang bulan suci Ramadan 1443 H, DKI Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 April mendatang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

DKI Jakarta dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah atau kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

SE tersebut diterbitkan pada 22 Maret 2022 dan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SE tersebut juga tertera pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta menyediakan petugas yang menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.

Lalu, melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu atau thermogun. Kemudian, pengelola tempat ibadah harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

Diwajibkan juga untuk menyediakan cadangan masker, mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper