Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Gelontorkan Rp352 Miliar ke Ratusan Ormas Agama

Ketentuan mengenai hibah ormas tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 275 tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyaksikan langsung gelaran balapan MotoGP Mandalika 2022 pada Minggu (20 Maret 2022) - Twitter @aniesbaswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menyaksikan langsung gelaran balapan MotoGP Mandalika 2022 pada Minggu (20 Maret 2022) - Twitter @aniesbaswedan.

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah senilai Rp352 miliar ke sejumlah organisasi keagamaan di Ibu Kota.

Ketentuan mengenai hibah tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 275 tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Adapun organisasi keagamaan yang menerima dana hibah tersebut sebanyak 131. Beberapa di antaranya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi DKI Jakarta Rp4 miliar, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi DKI Jakarta Rp5 miliar, Persada Hindu Dharma Provinsi DKI Jakarta Rp1,396 miliar, dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia Provinsi DKI Jakarta Rp1,3 miliar. 

Dana hibah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022. Selain itu dengan ditetapkan dana hibah tersebut, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan penerima hibah melaksanakan pelaksanaan selanjutnya dalam pelaksanaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

"Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan materi terhadap pemberian hibah," lanjut surat keputusan Gubernur sebagaimana dikutip, Senin (4/4/2022). 

Kemudian, penerima hibah juga bertanggung jawab secara formal dan materi atas penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, anggaran hibah sebagaimana dimaksud dapat ditinjau kembali, dikurangi atau ditiadakan dalam tahun anggaran berjalan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.   Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 Maret 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper