Bisnis.com, JAKARTA- Vaksin dosis ketiga atau booster menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran tahun ini. Pasalnya bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menyerahkan hasil antigen dan PCR saat melakukan perjalanan mudik.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menggelar layanan vaksin dosis ke-1 hingga ke-3 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, dengan jam layanan pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan tersebut bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain TNI, Polri dan Dinas Kesehatan.
"Daop 1 Jakarta menghimbau calon pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen jika belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan atau selambatnya 1 hari sebelum jadwal keberangkatan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/4/2022).
Eva menambahkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin kedua pun tidak perlu khawatir. Pasalnya Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 - 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Pihaknya juga memastikan seluruh pelanggan untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah meningkatnya minat masyarakat pada mudik Lebaran nanti. Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Baca Juga
"Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Eva.
Untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh, berikut ulasannya:
1.Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2.Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3.Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan