Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Nama JIS Pakai Bahasa Asing, Begini Kata Wagub DKI

Polemik penamaan JIS bermula dari penggunaan nama asing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Perpres.
Bus Metrotrans melintas di kawasan Halte Jakartas International Stadium (JIS), Jakarta, Selasa (1/3/2022). PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menguji coba layanan non-bus rapid transit (non-BRT) rute 14 Jakarta International Stadium (JIS)-Senen setiap hari mulai pukul 05.00-21.30 WIB dengan headway 10 menit di jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Bus Metrotrans melintas di kawasan Halte Jakartas International Stadium (JIS), Jakarta, Selasa (1/3/2022). PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menguji coba layanan non-bus rapid transit (non-BRT) rute 14 Jakarta International Stadium (JIS)-Senen setiap hari mulai pukul 05.00-21.30 WIB dengan headway 10 menit di jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria ikut menanggapi terkait polemik nama Jakarta International Stadium (JIS). Polemik tersebut dimulai lantaran JIS menggunakan nama asing yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Perpres.

Ariza mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait hal tersebut apakah perlu diganti atau tidak. Terlebih menurutnya penggunaan nama asing lantaran Jakarta merupakan kota bertaraf internasional.

"Itu nanti akan kita pertimbangkan ya, kita akan lihat sejauh mana itu aturan ketentuan masukan dan saran dari Ombudsman tentu kita akan perhatikan ya," kata Ariza di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Jakarta ini kan tidak hanya kota bagi indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota kota lain di dunia. Jadi sudah menjadi kota internasional ya," imbuhnya.

Ariza pun menegaskan masih belum tahu terkait pergantian nama JIS. Namun yang pasti pihaknya akan memastikan Jakarta menjadi tempat yang ramah untuk warga negara Indonesia dan dunia.

"Nanti kita lihat soal itu ya (perubahan nama)," katanya.

Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif juga ikut menyoroti penamaan JIS menggunakan bahasa asing. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang menyebutkan kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia.

"Itu Undang-Undang bunyinya wajib berarti ya kepala daerah kan di Undang-Undang kewajibannya menjalankan peraturan yang berlaku," katanya.

Dia kemudian mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti nama JIS menjadi bahasa Indonesia.

"Kalau Indonesia itu memerangkan jadi Stadion Internasional Jakarta," katanya.

Menurut pasal 33 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2019 terkait penamaan tempat dan bangunan, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Pada Pasal 33 ayat (2) mengatakan salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama dengan bahasa Indonesia yakni kompleks olahraga dan stadion olahraga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper