Bisnis.com, JAKARTA - Eks pekerja Crowne Plaza Hotel Jakarta di bawah PT Prabu Budi Mulia mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penyelewengan hak-hak karyawan. Perusahaan telah lalai membayar upah perusahaan sejak April 2022 dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Terkait aduan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mencarikan solusi. Terlebih, hal tersebut merupakan tugas Pemerintah untuk membantu melayani keluhan masyarakat.
"Masyarakat silahkan kalau ada pihak-pihak di perusahaannya sendiri, masalah internal di PHK dan lain-lain akan kami bantu carikan solusinya," katanya di Jakarta, Rabu (18/5/2022) sore.
Wagub menambahkan, pihaknya akan membantu menjembatani dan melakukan mediasi antara para pekerja dan perusahaan terkait. Kendati demikian, Ariza berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara internal perusahaan.
"Segera diselesaikan secara kekeluargaan, kalau tidak bisa, kami akan membantu mencarikan solusi dan memediasi. Tapi silahkan ikut aturan dan ketentuan yang ada," imbuhnya.
Adapun, selain lalai membayar upah pekerja, PT Prabu Budi Mulia dinilai alpa dalam memenuhi beberapa kewajiban lainnya seperti belum membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Pensiun sejak Desember 2019; belum membayarkan BPJS Kesehatan sejak Februari 2021; dan lalai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 yang mutlak menjadi hak karyawan.