Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Enggan Tanggapi Soal Usulan Penggantian Nama JIS Menjadi MH Thamrin

Sejarawan JJ Rizal mengusulkan perubahan nama JIS menjadi nama pahlawan nasional dan tokoh Betawi, MH Thamrin.
Warga berjalan memasuki kawasan Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara, Minggu (13/3/2022)./Antara
Warga berjalan memasuki kawasan Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara, Minggu (13/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar terkait pergantian nama Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan nama pahlawan nasional dan tokoh betawi, MH Thamrin.

"Ini kita lagi bahas terkait dengan nama jalan, nama zona [bukan JIS]," kata Anies dalam peresmian nama jalan dengan tokoh Betawi di Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Adapun, sejarawan JJ Rizal menggagas penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS) menjadi Stadion MH Thamrin melalui petisi situs change.org dan telah ditandatangani oleh 5.740 hingga pukul 19.15 WIB, Senin (20/6/2022).

Rizal mengungkapkan alasan dibalik usulannya tersebut. Menurutnya, MH Thamrin memiliki visi memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, sambungnya, MH Thamrin merupakan pahlawan nasional sekaligus tokoh Betawi.

"Visi sepakbola Thamrin tumbuh dari kampung-kampung. Dia melihat sepakbola Pribumi bermutu tapi didiskriminasi. Dia selalu gunakan posisinya di Gementeraaden (Dewan Kota) dan Volksraad (Dewan Rakyat), untuk menyuarakan isu ini," kata Rizal dikutip dari situs change.org, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Syarif ikut menyoroti penamaan JIS menggunakan bahasa asing. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang menyebutkan kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa Indonesia.

"Itu Undang-Undang bunyinya wajib berarti ya kepala daerah kan di Undang-Undang kewajibannya menjalankan peraturan yang berlaku," katanya.

Hal itu didasarkan pada pasal 33 ayat (1) Perpres Nomor 63 Tahun 2019 terkait penamaan tempat dan bangunan, bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Kemudian, Pasal 33 ayat (2) menyebutkan, salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama dengan bahasa Indonesia yakni kompleks olahraga dan stadion olahraga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper