Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, 25 Juni 2022

Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Sabtu (25/6/2022).

Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling pada hari ini:

1. Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

2. Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

3. Jakarta Barat: tidak ada pelayanan

4. Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

5. Jakarta Timur: tidak ada pelayanan

6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Pasar Anyat Kota Tangerang, Apartemen Adyodya Tangerang.

7. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug

8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong

9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua Cisauk, Pasar Modern Intermoda Mutiara Karawaci

11. Kota Bekasi: tidak ada pelayanan

12. Kabupaten Bekasi: halaman kantor Samsat Bekasi

13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Cinere: halaman  parkir Samsat Cinere

Samsat Keliling di wilayah Jadetabek ditujukan untuk memudahkan warga setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gerai Samsat Keliling diketahui hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pengajuan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat setempat.

Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran PKB terdapat beberapa dokumen yang diperlukan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli dan disertai dengan lampiran fotokopi.

Para wajib pajak juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun. 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper