Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Miras, Pemprov DKI Layangkan Surat Teguran 1 kepada Holywings

Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait promosi minuman keras berbau suku, agama dan ras (SARA) di Holywings.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait promosi minuman keras berbau suku, agama dan ras (SARA) di Holywings.

Holywings mempromosikan minuman keras (miras) gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

"Pemprov DKI sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan pergub yang ada. Langkah yang diambil 23 juni yang lalu sudah kita berikan surat teguran pertama sesuai dengan pergub yang ada aturannya," kata Ariza saat bertemu dengan beberapa anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Setelah menerima teguran pertama, Ariza mengatakan bahwa Holywings sudah memberikan klarifikasinya dan meminta maaf. Mereka juga menurunkan atau take down promosi di Instagram resmi Holywings. Juga berjanji tidak akan mengulangi hal semacam itu.

Ariza juga mengaku memahami beberapa pihak mugkin berharap Holywings segera ditutup. Meskipun demikian, dia menegaskan untuk melakukan hal tersebut Pemprov DKI harus mengambil langkah-langkah sesuai aturan.

"Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah langkah sesuai aturan pergub yang ada. Yaitu terguran pertama 7 hari setelah dikeluarkan dari 23 sampai tanggal 30. Sekarang proses evaluasi 7 hari," katanya.

Pemprov DKI akan melakukan evaluasi setelah teguran pertama dikeluarkan. Kemudian, apabila pihak Holywings tidak kooperatif akan dilayangkan teguran berikutnya.

"Nanti ada surat teguran kedua, ketiga dan langkah pencabutan, itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Ariza juga menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper