Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Miras, Pemprov DKI Layangkan Surat Teguran 1 kepada Holywings

Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait promosi minuman keras berbau suku, agama dan ras (SARA) di Holywings.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 27 Juni 2022  |  13:45 WIB
Kasus Miras, Pemprov DKI Layangkan Surat Teguran 1 kepada Holywings
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022). - Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terkait promosi minuman keras berbau suku, agama dan ras (SARA) di Holywings.

Holywings mempromosikan minuman keras (miras) gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

"Pemprov DKI sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan pergub yang ada. Langkah yang diambil 23 juni yang lalu sudah kita berikan surat teguran pertama sesuai dengan pergub yang ada aturannya," kata Ariza saat bertemu dengan beberapa anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Setelah menerima teguran pertama, Ariza mengatakan bahwa Holywings sudah memberikan klarifikasinya dan meminta maaf. Mereka juga menurunkan atau take down promosi di Instagram resmi Holywings. Juga berjanji tidak akan mengulangi hal semacam itu.

Ariza juga mengaku memahami beberapa pihak mugkin berharap Holywings segera ditutup. Meskipun demikian, dia menegaskan untuk melakukan hal tersebut Pemprov DKI harus mengambil langkah-langkah sesuai aturan.

"Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah langkah sesuai aturan pergub yang ada. Yaitu terguran pertama 7 hari setelah dikeluarkan dari 23 sampai tanggal 30. Sekarang proses evaluasi 7 hari," katanya.

Pemprov DKI akan melakukan evaluasi setelah teguran pertama dikeluarkan. Kemudian, apabila pihak Holywings tidak kooperatif akan dilayangkan teguran berikutnya.

"Nanti ada surat teguran kedua, ketiga dan langkah pencabutan, itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Ariza juga menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dki jakarta miras Holywings
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top