Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holywings Tidak Ditutup, Begini Proses Pencabutan Izin dan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pencabutan izin Holywings membutuhkan prosedur.
Dokumentasi - Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter
Dokumentasi - Kerumunan massa di kafe Holywings, Kemang Jakarta Selatan melanggar aturan PPKM level 3 pada Sabtu (4/9/2021) malam./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pencabutan izin Holywings membutuhkan prosedur, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat langsung menutup tempat hiburan malam tersebut.

"Kami sangat mengerti memahami di masyarakat dan meminta agar Holywings segera ditutup. Tetapi untuk mencapai ke situ perlu ada langkah langkah sesuai aturan Pergub [Peraturan Gubernur] yang ada," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Adapun, langkah pertama yang dilakukan Pemprov DKI yakni memberikan teguran pertama kepada Holywings pada 23 Juni sampai 30 Juni. Mereka juga telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.

"Sekarang proses evaluasi 7 hari. Nanti ada surat teguran kedua, ketiga dan langkah pencabutan, itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada," kata Ariza menambahkan.

Ditegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mereka menyerahkan masalah pidana kepada pihak berwajib.

"Jadi memang kalau perizinan itu tanggung jawab pemerintah. Sedang masalah pidana, hukum itu di pihak kepolisian. Jadi kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Adapun, Peraturan Gubernur (Pergub) Bab IX terkait 'Sanksi Administratif' Pasal 52 mengatakan bahwa sanksi administratif untuk pelaku pengusaha pariwisata yang melanggar ketentuan yakni teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata, dan pencabutan TDUT disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Sebelumnya, Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Holywings Indonesia.

 Setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang dari Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras gratis untuk nama Muhammad dan Maria.

"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," katanya dalam keterangan.

Unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria sempat membuat geger dunia maya. Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.

Direktur hingga admin media sosial (medsos) Holywings juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promo minuman keras atau miras bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Polres Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dengan pasar berlapis, satu di antaranya penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper