Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Pastikan Hewan Kurban yang Masuk ke Jakarta Aman dari PMK

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa hewan kurban yang masuk ke Jakarta aman dari PMK.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa hewan kurban yang masuk ke Jakarta aman dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Insya Allah status di Jakarta tetap hijau dan aman dari PMK," kata Anies dikutip dari laman PPID, Senin (14/7/2022)

Anies memproyeksikan ada sekitar 47 ribu hewan yang akan disembelih untuk kurban dan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Sekitar 42 ribu di antaranya sudah menjalani prosedur karantina.

"Sehingga masih ada lima ribu ekor yang dalam perjalanan diprediksikan akan tuntas sebelum perayaan Iduladha," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta juga bekerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait distribusi hewan kurban di tengah wabah PMK. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang bertujuan meningkatkan sinergi dalam memenuhi pangan strategis di Jakarta.

Adapun, lingkup kerja sama meliputi penyiapan dan penyampaian data, pasokan pangan strategis, penyediaan hewan kurban dari provinsi sentra ternak, dan pendampingan teknis kesehatan hewan.

Di sisi lain, peran dan dukungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam penyediaan pangan strategis dan ternak hewan kurban di DKI Jakarta meliputi:

1. Mengoordinasikan dan penyediaan pangan strategis di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Mengoordinasikan pengiriman pangan strategis ke Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Mengoordinasikan dan penyediaan hewan kurban untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari provinsi sentra ternak;
4. Mengoordinasikan pengiriman hewan kurban dan alat angkut dari provinsi sentra ternak menuju Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan kementerian/instansi terkait; dan
5. Melakukan pendampingan teknis pemeriksaan kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper