Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan, Pantas Nainggolan mengungkapkan pihaknya ingin mewakili suara rakyat untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk soal revisi Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI.
"Ini yang perlu kita berikan masukan-masukan tentunya kita menghormati otoritas masing-masing. DPR kan punya otoritas dalam Undang-undang. Sebelum sampai ke sana kita akan memberikan masukan-masukan. Itu lah yang akan kita rekomendasikan melalui rekomendasi Pansus nanti," kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
Pantas menyebutkan Presiden Joko Widodo pernah berujar bahwa Jakarta nantinya akan memiliki kekhususan yakni dalam bidang moneter dan keuangan. Pasalnya Jakarta disebut akan menjadi kota bisnis, karena tidak lagi berstatus Ibu Kota.
"Nah ini saya pikir perlu kami jabarkan lebih lanjut terhadap Jakarta di waktu-waktu yang yang akan datang. Dan ini sekaligus juga kita lakukan pendekatan komprehensif, sehingga mampu menjawab tantangan Jakarta ke depan," paparnya.
Wakil Ketua Pansus Jakarta pasca IKN Jamaludin Lamanda pun menyampaikan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 harus dibuat secara detail dan komprehensif. Pasalnya hal tersebut menyangkut nasib warga Jakarta ke depannya.
"Jangan ada hal-hal nanti yang merugikan kita, karena memang yang menjadi payung hukum kita tata kelola pemerintahan dan segala macam turunannya ke bawah kan ada di UU Nomor 29 Tahun 2007," katanya.
Jamaludin pun menyadari bahwa DPRD tidak ada kewenangan dalam revisi UU tersebut. Namun tentunya dia berharap rekomendasi dari DPRD bisa menjadi pertimbangan DPR untuk nasib Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota.
"Mudah-mudahan saja ini karena rapat perdana ke depannya nanti kita juga akan meminta informasi dan narasumber dari Depdagri sebagai yang ditugaskan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembahasan dan perubahan bersama-sama dengan kita yang ada di dki jakarta," katanya.
Jamaludin menjelaskan salah satu rekomendasi DPRD yakni Jakarta harus diarahkan kepada sebagai daerah bisnis, wisata dan kota pendidikan. Pasalnya kekhususan DKI Jakarta sebenarnya hanya menyangkut tentang bagaimana tata kelola Pemerintahan dan pembagian hasil keuangan antara pusat dan daerah .
"Kemudian, misalnya tadi mengenai aset ya kan itu apakah kemudian aset-aset yang dulunya dikuasai pemerintah pusat, kemudian bisa dialihkan ke Pemda DKI untuk dikelola dan dimanfaatkan. Kantor-kantor pemerintahan yang nanti akan pindah ke Ibu Kota baru apakah nanti akan diserahkan itu kan nanti tergantung dari Pembahasan-pembahasan yang menjadi landasan hukumnya itu di UU Nomor 29 Tahun 2007 itu yang mau direvisi," papar Jamaludin.
Anggota DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah setelah dibentuk UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Rifqi menjelaskan, ketika Jakarta tidak menjadi Daerah Khusus Ibu Kota. Maka wacana yang perlu dipertimbangkan adalah menempatkan wilayah kabupaten dan kota yang saat ini bersifat kota administratif berubah menjadi otonom.