Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menyebut mengubah nama kawasan Kota Tua menjadi Batavia merupakan kebijakan subjektif atau berdasarkan pandangan sendiri.
"Persoalannya kan ini soal legacy, jadi subjektif karena pada akhir (masa jabatan) tentunya dia (Gubernur Anies) ingin mengukir sejarah, minimal sejarahnya ganti nama," kata Gembong di Jakarta, Senin (12/8/2022).
Menurut dia, kebijakan mengubah nama suatu kawasan perlu kebijakan yang objektif atau tanpa dipengaruhi pandangan pribadi.
Gembong menilai tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah nama kawasan Kota Tua kembali menjadi Batavia.
Senada dengan Gembong, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak boleh ada kebijakan strategis termasuk mengganti nama menjelang masa jabatannya berakhir.
"Tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengaku tidak masalah terkait perubahan nama Kota Tua menjadi Batavia karena masih berkaitan dengan Jakarta.
"Itu kan kembali hak prerogatif gubernur. Kami lihat payung hukumnya seperti apa, kalau sekedar ganti nama tapi tidak ubah ini itu, sok sok (silakan) saja," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan kawasan Kota Tua kembali bernama Batavia.
"Jadi ini adalah pembukaan kembali kawasan Kota Tua Jakarta. Kawasan Kota Tua ini kami namai kawasan Batavia sebagaimana nama aslinya dulu. Ini adalah Batavia," katanya di kawasan Kota Tua saat Groundbreaking CP202 MRT, Jakarta Barat, Sabtu (10/10/2022).
Anies menyebut pihaknya merancang ulang kawasan Kota Tua menjadi kota masa depan.
Nama Batavia, kata dia, dipilih karena mencerminkan masa lalu, tapi dirancang dan dikemas sebagai kota modern masa depan.
"Kota ini kawasan ini disebut Kota Tua, tapi kita rancang ulang sehingga Kota Tua ini menjadi kota masa depan, namanya Batavia mencerminkan masa lalu, tapi konsepnya mencerminkan kota modern masa depan," tukasnya.