Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Nilai Tak Etis jika Kepala Daerah yang Akan Lengser Masih Lantik Pejabat

Ketua DPRD DKI menilai tidak etis jika kepala daerah yang sebentar lagi lengser masih memutuskan kebijakan strategis dan mengganti pejabat.
DPRD Nilai Tak Etis jika Kepala Daerah yang Akan Lengser Masih Lantik Pejabat . Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prasetyoedimarsudi
DPRD Nilai Tak Etis jika Kepala Daerah yang Akan Lengser Masih Lantik Pejabat . Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prasetyoedimarsudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai tidak etis jika kepala daerah masih memutuskan kebijakan strategis dan mengganti pejabat tinggi saat masa jabatannya berakhir dalam waktu dekat.

"Kalau bicara mengenai UU [Undang-undang] tidak [salah]. Tapi, kan secara etis [baiknya] diserahkan kepada Pj.," kata Prasetyo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2022).

Menurut Prasetyo, hal tersebut baik dilakukan demi menghindari kepentingan politik. Terlebih DPRD sempat menemukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bermasalah tetap dilantik.

"Seperti itu kan enggak bagus, masih ada ASN [Aparatur Sipil Negara] yang baik bisa menempati posisi itu," katanya.

Adapun, terdapat lima jabatan tinggi pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka, yakni Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di antaranya adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan bahwa proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam UU terkait aparatur sipil negara.

Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi sesuai pasal 235 ayat 1 UU tersebut.

Di sisi lain, Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada UU Nomor 10 tahun 2016. Sementara itu, hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama baru diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan sudah berakhir pada 16 Oktober 2022 atau hanya kurang dari 13 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper