Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengurangi U-Turn atau putaran-U untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, Senin (17/10/2022). Dia juga akan menambah jalur one way atau satu arah pada waktu tertentu.
"Soal kemacetan, programnya mungkin mengurangi U-Turn, terus menambah satu arah [one way] pada waktu-waktu tertentu. Bisa pagi, sore," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta usai rapat paripurna, Senin (17/10/2022).
Heru menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut perlu berkoordinasi dengan masyarakat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Menurutnya hal tersebut penting untuk mendapatkan masukan-masukan dari mereka.
"Berikutnya tentunya berkomunikasi dengan Forkopimda [Forum Koordinasi Pemerintah Daerah], dengan Polda untuk mengurangi kemacetan," katanya.
Selain itu, Heru juga menyinggung soal ruas jalan yang rawan banjir. Hal tersebut menurutnya turut menyumbang terjadinya kemacetan di musim penghujan ini.
Terkait hal tersebut, dia akan berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mengetahui peringatan cuaca.
Baca Juga
"Nah nanti [melalui] Dinas Perhubungan, Polantas, masyarakat kita imbau untuk tidak melewati area di sana [rawan banjir] atau juga bisa kita imbau work from home. Kan titik-titik tertentu itu ya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Heru sebagai Pj Gubernur DKI di kantor Kemendagri, pada hari ini, Senin (17/10/2022). Dia menggantikan Anies Baswedan yang purna tugas pada 16 Oktober kemarin.
"Pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022, saya menteri dalam negeri atas nama presiden Republik Indonesia resmi melantik saudara Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta (17/10/2022).
Pelantikan Heru berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta. Keppres tersebut ditetapkan tgl 14 Oktober 2022.
Dalam Keppres 100/P/2022, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria juga resmi diberhentikan secara hormat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pertanggal 16 Oktober 2022.