Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Rabu (21/12/2022) di Jakarta. Layanan tersebut untuk membantu masyarakat yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Mengutip laman resmi Korlantas.Polri.go.id, Rabu (21/12/2022) layanan SIM Keliling tersebar di empat titik lokas pada hari ini
Layanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 - 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang akan datang diimbau membawa KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
Selain itu masyarakat juga wajib mengisi formulir permohonan. Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, 21 Desember 2022:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng