Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan penumpang angkutan umum tetap wajib menggunakan masker meski pemerintah telah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Imbauan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diteken oleh Syafrin pada Kamis (5/1/2023).
"Para awak kendaraan, petugas, serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," demikian bunyi SE tersebut.
Selain kewajiban penggunaan masker, melalui SE tersebut, Dishub DKI juga memberikan arahan kepada operator angkatan umum serta Kepala Satuan Pelaksana Terminal untuk dapat menyiapkan tempat cuci tangan ataupun cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tiap-tiap fasilitas transportasi maupun di dalam angkutan umum.
Lebih lanjut, Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap memanggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area fasilitas transportasi. Para penumpang juga diharapkan dapat mendorong perluasan cakupan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Adapun, kewajiban penggunaan masker mulai mengalami pelonggaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik kebijakan PPKM pada Jumat (30/12/2022).
Baca Juga
Di beberapa kesempatan, Jokowi bahkan sudah tak lagi mengenakan masker ketika berada di tengah-tengah kerumunan. Misalnya saja ketika dirinya meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.