Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Rabu (11/1/2023).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut maka diminta untuk terlebih dahulu memenuhi kelengkapan administratif dengan membawa sejumlah dokumen pribadi seperti STNK, BPKB, serta STNK asli yang dilengkapi dengan lampiran fotokopi.
Sementara itu, dengan mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk dapat terus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku selama berada di lokasi pelayanan Samsat Keliling.
Berikut lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu (11/1/2023):
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kepala Gading
Jakarta Barat: Mal Citra Land Jakarta Barat
Baca Juga
Jakarta Selatan: Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur: Lapangan tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
Kota Tangerang: Lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang
Ciledug: Rukan Fresh Market Lake City Ciledug dan Ruko Azores Banjar Wijaya Ciledug
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat
Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Mal SDC Kelapa Dua
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Kabupaten Bekasi: Ruko Robaon Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi
Depok: Halaman parkir Samsat Depok
Cinere: Kelurahan Pasir Putih Cinere