Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Tambah 70 Titik Area Tilang Elektronik di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ilustrasi/TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi/TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan. 

"Karenanya, penerapan ETLE sangat tepat. Kami bersama Dishub akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan," kata Usman dalam siaran pers, Selasa (24/1/2023).

Pelanggaran-pelanggaran yang terekam oleh tekhnologi ETLE antara lain, penerobosan lampu merah, pelanggaran marka jalan, melawan arus jalan, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seatbelt, pelanggaran ganjil genap, over speed, dan tidak memakai helm.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan sedikitnya terdapat 4 manfaat penggunaan ETLE sebagai metode tilang bagi pengguna jalan yang melanggar.

Pertama, memudahkan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor yang semakin akurat di Jakarta. Kedua, efisiensi pengawasan di lapangan. Ketiga, meminimalisasi paparan polusi terhadap petugas. Keempat, menumbuhkan ketaatan pengguna jalan.

“Dengan cara itu masyarakat juga terdorong untuk beralih menggunakan kendaraan umum,” ujar Syafrin.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum memang sudah saatnya dilakukan. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait dengan hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper