Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menyampaikan bahwa proses sidang dugaan pengaturan tender proyek Taman Ismail Marzuki (TIM) masih panjang. Mereka pun mengaku keberatan karena disebut menjadi ikut terlibat dalam aksi tersebut oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Vice President Corporate Secretary Jakarta Propertindo Syachrial Syarif mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci soal topik yang dibahas dalam sidang dugaan pengelolaan tender tersebut.
“Sidang terkait dugaan pengaturan proyek tersebut prosesnya serial, jadi sehari bisa dua kali sidang. Saya belum bisa cerita sejauh ini sudah membahas perihal apa saja dalam persidangan, kalau saya memberikan penjelasan, nanti mempengaruhi proses sidang,” jelas Syachrial kepada awak media, Senin (20/2/2023).
Syachrial menambahkan bahwa Jakpro sejauh ini masih mengajukan keberatan atas dugaan pengaturan proyek tersebut. Namun, dia memastikan perusahaan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, berdasarkan data di laman KPPU, Jakpro diduga melakukan pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki tahap III.
Proses sidang tersebut dimulai pada Januari 2023 dan berlanjut hingga 9 Februari 2023. Dalam periode tersebut sidang dilakukan sebanyak 2 kali dengan agenda pemeriksaan saksi investigator.
Baca Juga
TIM merupakan pusat kesenian dan kebudayaan yang berlokasi di Jalan Cikini, Jakarta Pusat. Di dalamnya ada banyak fasilitas, seperti teater modern, perpustakaan, balai pameran, galeri, dan gedung arsip. Institut Kesenian Jakarta dan Planetarium jakarta juga berada di komplek ini.
Untuk menjadikan TIM sebagai pusat wisata edukasi kesenian dan kebudayaan terbaik, sejak 2019 dilakukan revitalisasi tahap 3. Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap 3.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini sekarang berada pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Komisi. Ada 3 pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan Tbk. (PTPP) sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) sebagai terpapor III.
Dugaan kolusi muncul setelah Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya kolusi yang dilakukan oleh terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.