Bisnis.com, JAKARTA — Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) mengajukan banding administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, upaya banding ditempuh karena Pemprov DKI tidak menanggapi proses keberatan PWKB pada 20 Februari 2023 lalu.
“Hal ini untuk merespon keberatan sebelumnya yang tidak ditanggapi oleh Direktur Utama Jakpro maupun Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun banding kali ini diajukan ke Pj Gubernur selaku atasan Jakpro,” ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Jihan menjelaskan, alasan dilakukan banding administratif tersebut karena Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan keterbukaan informasi yang jelas kepada warga Kampung Bayam.
“Kita bisa melihat bahwa PWKB ini adalah korban penggusuran DKI Jakarta, tapi sampai hari ini warga sampai harus kehilangan hak nya dan tidak bisa menempati unitnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, PWKB bersama LBH Jakarta sebelumnya telah mengajukan keberatan administratif kepada Pemprov DKI, namun tidak ditanggapi hingga periode 10 hari kerja. Alhasil pada hari ini PWKB dan LBH Jakarta mengajukan banding administratif kembali.
Baca Juga
Berikut banding kepada Pj Gubernur DKI Jakarta:
1. Pj Gubernur DKI Jakarta memerintahkan PT Jakarta Propertindo untuk segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju.
2. Pj Gubernur DKI Jakarta memerintahkan PT Jakarta Propertindo untuk menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog/diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korban penggusuran.
3. Pj Gubernur DKI Jakarta memerintahkan PT Jakarta Propertindo untuk menjamin bahwa Warga Warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam.
4. Pj Gubernur DKI Jakarta memerintahkan PT Jakarta Propertindo untuk menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada Warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam.