Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI Kaji Penerapan Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi

Dishub DKI tengah mengkaji sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi sehingga parkir di badan jalan.
Dishub DKI Kaji Penerapan Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi / Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan umum
Dishub DKI Kaji Penerapan Sanksi bagi Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi / Ilustrasi mobil parkir di bahu jalan umum

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro tengah mengkaji sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi sehingga memarkirkan kendaraanya di bahu jalan umum.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan sanksi diperlukan karena parkir di bahu jalan bisa menyebabkan kemacetan dan menghambat kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran yang akan melintas.

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Ini terjadi di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir di badan jalan, sehingga mobil damkar tidak bisa masuk, dan akhirnya kebekaran membesar,” ujar Syafrin di Balaikota Jakarta, Senin (10/4/2023).

Disamping itu, Dishub DKI Juga tengah mengkaji syarat perpanjangan STNK, dimana dalam perpanjangannya pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya parkir di badan jalan.

“Saat ini masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa, sebab penerbitan STNK itu ranahnya kepolisian. Kami sedang mencari dasar agar ini bisa masuk ke dalam persyaratan yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru,” jelasnya.

Perlu diketahui, aturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi sudah tercantum pada peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 140, di mana tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kemudian pada ayat 2 dikatakan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Selanjutnya, pada ayat 3 disebutkan setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper