Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro tengah mengkaji sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi sehingga memarkirkan kendaraanya di bahu jalan umum.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan sanksi diperlukan karena parkir di bahu jalan bisa menyebabkan kemacetan dan menghambat kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran yang akan melintas.
“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Ini terjadi di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir di badan jalan, sehingga mobil damkar tidak bisa masuk, dan akhirnya kebekaran membesar,” ujar Syafrin di Balaikota Jakarta, Senin (10/4/2023).
Disamping itu, Dishub DKI Juga tengah mengkaji syarat perpanjangan STNK, dimana dalam perpanjangannya pemilik kendaraan harus memiliki garasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi adanya parkir di badan jalan.
“Saat ini masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa, sebab penerbitan STNK itu ranahnya kepolisian. Kami sedang mencari dasar agar ini bisa masuk ke dalam persyaratan yang diminta pada saat masyarakat memperpanjang atau mengurus STNK baru,” jelasnya.
Perlu diketahui, aturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi sudah tercantum pada peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Baca Juga
Aturan tersebut tercantum pada pasal 140, di mana tertulis setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Kemudian pada ayat 2 dikatakan setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Selanjutnya, pada ayat 3 disebutkan setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.