Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Dukcapil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebutkan mayoritas pendatang yang tinggal di Jakarta berpendidikan sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) ke bawah dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, tren pendatang dari mudik balik DKI Jakarta selama 3 tahun terakhir sebanyak 80 persen tendensinya berpendidikan SLTA ke bawah, dan sebagian tinggal di kawasan kumuh.
“80 persen pendatang berpendidikan SLTA ke bawah, 50 persen dari mereka berpenghasilan rendah, dan 20 persen mereka berkonsentrasi di RW kumuh. Jika Jakarta sudah tidak menjadi ibu kota, perlu adanya penataan kependudukan yang lebih baik,” ujar Budi di Balaikota Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Budi menyampaikan, penataan tersebut merupakan bagian dalam tertib administrasi kepundudukan yang sudah dijajaki sampai saat ini.
“Kita sudah mulai menjajaki, kita mulai pendataan, dan juga agar menghadapi Jakarta sebagai kota global, sehingga nantinya Jakarta benar-benar tertib administrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta menghimbau para pendatang tidak mengadu nasib di Jakarta usai Idulfitri jika tidak memiliki keterampilan. Hal ini dinilai mempersulit diri sendiri.
Baca Juga
Budi Awaluddin mengatakan, dengan momentum yang ada saat ini, dihimbau kepada para pendatang untuk tidak mencoba-coba berspekulasi mengadu peruntungan bekerja di Jakarta jika tidak memiliki jaminan pekerjaan, jaminan tempat tinggal, dan skill yang baik.
“Jangan coba-coba berspekulasi mengadu peruntungan untuk bekerja di Jakarta, jangan sampai nanti tinggal di Jakarta malah lebih sulit,” ujar Budi.
Disdukcapil juga telah berkoordinasi dengan pihak RT dan RW, serta Dasawisma beserta jajaran tingkat kota yang di hadiri oleh Walikota, Camat hingga kelurahan untuk mengantisipasi adanya kondisi tersebut.
Adapun koordinasi yang dilakukan agar ke depan masyarakat segera melapor ke RT dan RW, nanti nya Dasawisma secara paralel akan memberikan teguran kepada para pendatang untuk segera lapor keberadaannya untuk lapor kepada RT dan RW 1 kali 24 jam.
“Fungsi RT adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga dari kejahatan,” jelasnya.