Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta yang tak lagi berdomisili di Ibu Kota, pada Maret 2024.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awalludin mengatakan, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan RT dan RW untuk memvalidasi data-data warga yang tinggal di Ibu Kota.
“Kita telah bekerjasama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi data,” jelas Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Dalam hasil verifikasi tersebut, Budi menemukan 194.000 warga dengan NIK Jakarta yang tidak lagi tinggal di DKI.
“Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya,” jelasnya.
Budi menyebutkan, dari data 194.000, banyak dari warga yang sudah tidak diketahui keberadaannya. Dari data ini juga ditemukan warga yang memiliki NIK ganda.
Baca Juga
Sebagai informasi, dilakukannya penonaktifan tersebut bertujuan agar warga tertib administrasi kependudukan, guna meminimalisir risiko golput di Pemilu 2024.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk mengurangi golput karena mereka sudah sesuai dengan tempat tinggalnya. Jadi, mereka tidak perlu migrasi ke Jakarta untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, menjelang Pemilu 2024 Disdukcapil dan KPU perlu berkoordinasi agar tidak terjadi kegaduhan ketika ada masyarakat Jakarta yang dinonaktifkan KTP-nya, sehingga hak pilih mereka dihilangkan.
“Jangan sampai terjadi kegaduhan ketika hak pilih mereka dihilangkan. Artinya kalau berbicara hak pilih, tentunya perlu adanya koordinasi yang baik antara KPU dan Disdukcapil karena ini menjelang pemilu,” jelas Gembong.
Menurut dia, jika kegaduhan tersebut terjadi, maka akan berakibat fatal terhadap hasil Pemilu 2024.
Dia pun menyarankan, jika KTP warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta dinonaktifkan, sebaiknya dilakukan pada saat pemilu selesai dilakukan.
“Kuncinya adalah di NIK, KPU dan Disdukcapil harus berkoordinasi dengan baik agar hak pilih masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.