Bisnis.com, JAKARTA - Beredar informasi yang menyebut KTP elektronik (E-KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Ibu Kota akan dinonaktifkan mulai Juni mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awalludin meluruskan informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa informasi soal penonaktifan KTP warga Jakarta yang tak lagi berdomisili di Ibu Kota tidak sepenuhnya salah, hanya saja masih dalam tahap rencana.
“Penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih tahap rencana dan jajaran Disdukcapil DKI Jakarta pun sedang melakukan pendataan terhadap penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut juga tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota pada tahun 2024.
Pasalnya, kebijakan ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan surat keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga
“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.
Budi menjelaskan, kepadatan penduduk Jakarta semakin tidak terkendali yang berdampak pada kemunculan permasalahan sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Budi menuturkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” jelasnya.
Sebagai informasi, data tersebut didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.