Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono menghimbau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya tidak flexing, hal ini karena telah diberlakukan surat edaran (SE) untuk menerapkan pola hidup yang sehat bagi ASN.
Hal itu disampaikan oleh Heru saat dirinya mengunjungi pusat perbelanjaan Sarinah untuk menemani Presiden Joko Widodo dalam melakukan kegiatannya.
“Surat edaran itu turunan dari imbauan Kementrian Dalam Negeri. Jadi semua ASN serta keluarganya diharapkan tidak flexing,” jelas Heru saat ditemui di Sarinah, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah mengeluarkan surat edaran nomor 14/SE/2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Surat edarana tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Neger Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Berikut poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut:
1) Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Baca Juga
2) Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
3) Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
4) Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
5) Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negara sipil dan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.