Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Edaran Pj Gubernur, Himbau ASN DKI dan Keluarganya Tidak Flexing

Heru Budi Hartono menghimbau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya tidak flexing
Nabil Syarifudin Al Faruq
Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis.com 04 Mei 2023  |  21:42 WIB
Edaran Pj Gubernur, Himbau ASN DKI dan Keluarganya Tidak Flexing
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih Mobil Kijang Innova ketimbang mobil listrik karena dirinya bukan seorang pejabat. JIBI - Bisnis / Nabil Syarifudin Alfaruq

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono menghimbau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya tidak flexing, hal ini karena telah diberlakukan surat edaran (SE) untuk menerapkan pola hidup yang sehat bagi ASN. 

Hal itu disampaikan oleh Heru saat dirinya mengunjungi pusat perbelanjaan Sarinah untuk menemani Presiden Joko Widodo dalam melakukan kegiatannya. 

“Surat edaran itu turunan dari imbauan Kementrian Dalam Negeri. Jadi semua ASN serta keluarganya diharapkan tidak flexing,” jelas Heru saat ditemui di Sarinah, Kamis (4/5/2023). 

Sebelumnya, Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono telah mengeluarkan surat edaran nomor 14/SE/2023 tentang penerapan pola hidup sederhana bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Surat edarana tersebut menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Neger Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemprov DKI Jakarta. 

Berikut poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut: 

1) Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN. 

2) Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3) Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan. 

4) Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah. 

5) Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negara sipil dan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

heru budi hartono
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top